Penjelasan Tentang Haid, Nifas dan Istihadhah

Penjelasan Tentang Haid Nifas dan Istihadhah - Dikarenakan adanya beberapa hukum yang penting yang berkaitan dengan beberapa macam darah yang keluar dari rahim perempuan maka perlu dibahas disini perberdaan beberapa jenis darah tersebut dan apa yang harus dilakukan dan dilarang oleh seorang perempuan maupun hal yang dilarang oleh seorang suami kepada istrinya.

penjelasan tentenag haid nifas dan istihadhah

Jenis Darah Yang Keluar Dari Rahim Perempuan

1.       Darah Haid
Yaitu darah kotor yang keluar dari rahim perempuan setelah menginjak usia balig dengan tidak ada penyebabnya, tetapi sudah menjadi kebiasaan atau siklus setiap bulan. Sekecil kecilnya perempuan mulai haid setelah berumur 9 tahun. Dan biasanya pada perempuan yang telah berusia 60 tahun keatas haid itu akan berhenti dengan sendirinya.

Lamanya Haid paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 hari 15 malam. Kebiasaannya 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam. Suci antara dua haid paling sedikit 15 hari 15 malam sebanyaknya tidak ada batasannya karena ada sebagian perempuan yang haid satu kali selama hidupnya. Menurut pemeriksaan para ulama terdahulu hal ini dinamakan “istisqa

2.       Darah Nifas.
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan setelah ia melahirkan anak. Masa nifas sedikitnya sekejap, namun kebanyakan perempuan masa nifas selama 40 hari dan paling lama 60 hari.

3.       Darah Penyakit /Istihadhah
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan karena suatu penyakit, bukan karena haid dan nifas. Perempuan yang mengeluarkan darah penyakit wajib sholat dan ibadah lainnya, sebagaimana diwajibkan bagi orang yang berpenyakit lainya. Untuk itu hendaknya setiap perempuan dapatmeembedakan darah penyakit dengan darah haid/nifas.

Perempuan yang sedang mengeluarkan darah penyakit dalam waktu yang lama hendaknya melakukan hal hal berikut :

1.       Jika dapat membedakan antara dua jenis darah itu dengan sifat-sifatnya, ketika mengeluarkan darah penyakit hendaknya ia jalankan seluruh kewajibannya baik sholat puasa ataupun yang lainnya.

Hadist Nabi Muhammad Saw. : Dari Aisyah, sesungguhnya Fatimah binti Abi Hubaisy telah berdarah penyakit. Rosululloh Saw. bersabda kepadanya, “Sesungguhnya darah haid itu berwarna hitam, dikenal oleh kaum perempuan, maka apabila ada darah semacam itu hendaklah engkau tinggalkan sholat, apabila keadaan darah tidak seperti itu hendaklah engkau berwudhu dan sholat.” (Hadist riwayat Abu Dawud dan Nasai).

2.       Kalau darah haidnya keluar sebelum ia mengeluarkan darah penyakittetap waktunya, umpamanya pselalu diawal bulan atau di akhir bulan hendaklah ia memakai ketentuan itu. Artinya waktu haidnya yang dahulu itu ditetapkan pula sekarang menjadi waktu haidyang biasa. Ia tidak boleh sholat selain pada waktu yang telah ditetapkansebagai waktu suci. Selama waktu yang demikian itu ia wajib sholat, puasa, dan mengerjakan ibadah lainnya.

Hadist Nabi Muhammad Saw. : Dari Aisyah, bahwa Ummu Habibahbinti Jahsy telah bertanya kepada Rosululloh Saw. tettang hukum darah. Beliau berkata kepada Ummu Habibah, “Diamlah engkau pada masa haidmuyang biasa, kemudian hendaklah engkau mandi dan berwudhuuntuk tiap-tiap sholat.” (Hadist riwayat Bukhori dan Muslim)

3.       Kalau ia tidak dapat membedakan darah haid dari darah penyakit dan waktu haidnya  tidak tentu datangnya, atau ia lupa waktunya, hendaknya masa haidnya dijadikan sebagai kebiasaan kebanyakan perempuan dalam hal semacam itu (yaitu 6 hari atau 7 hari). Hendaklah ia meninggalkan sholat dan ibadah lainnya dalam masa 6 atau 7 hari tiap bulannya. Sehingga selain waktu yang ditetapkan sebagai masa haid tersebut, ia wajib sholat dan ibadah lainnya yaitu sekitar 23 atau 24 hari tiap bulannya.

Hadist Nabi Muhammad Saw. : Dari Hammah binti Jahsy, Ia berkata, “ Saya pernah haid yang sangat banyak (lama), maka saya datang kepada Nabi Saw. Untuk menanyakannya. Baliau berkata, “Sesungguhnya itu tipu daya (godaan) setan. Oleh karenanya jadikanlah haidmu 6 atau 7 hari, sesudah itu hendaklah mandi. Apabila telah cukup bilangan hari haidmu ( yaitu 6 atau 7 hari) hendaklah engkau sholat 24 atau 23 hari, lalu puasa dan sholatlah. Sesungguhnya yang demikian itu sah bagimu, dan juga hendaklah engkau lakukan tiap-tiap bulan sebagaimana haid perempuan yang lain.” (Hadist riwayat Bukhori  & Muslim)

Sedangkan amalan yang dilarang ketika sedang haid nifas dapat dibaca DISINI

Yang Wajib Dihindari oleh Suami ketika Istri Sedang Haid/Nifas

Berikut ini beberapa pendapat yang harus dihindari oleh suami ketika istri sedang dalam keadaan haid atau nifas, Yaitu diantaranya :

1.       Yang wajib dihindari ialah seluruh tubuh istrikarena ayat tersebut diperintahkan menjauhi perempuan dengan tidak ditentukan apanya yang yang harus dijauhi.

2.       Yang wajib dihindari hanya tempat keluardarah itu saja karena ayat teresebut membicarakan tentang darah.
Sabda Nabi Muhammad Saw. : “Perbuatlah sekendakmu kecuali bersetubuh.” ( Hadist riwayat Muslim)

Asal hadist ini adalah berhubungan dengan ornga orang Yahudi di masa Rosululloh Saw. apabila istri mereka sedang haid mereka tidak memberinya makan dan mereka tidak mencampuri. Sahabat sahabat bertanya kepada Rosululloh Saw. apakah perbuatan orang Yahudi tersebut sesuai dengan hukum. Maka Rosululloh menjawab dengan hadist diatas.

3.       Yang wajib dihindari adalah bagian antara pusat dan lutut perempuan karena di khawatirkan tidak sabar.