Hal-hal Yang Dilarang Ketika Sedang Berhadas

Hal-hal Yang Dilarang Ketika Sedang Berhadas - Yang dimaksud dengan Hadast disini adalah suatu keadaan tidak suci, sehingga terhalang /tidak dapat melakukan amalan peribadatan. Ketika sedang berhadas tersebut maka dalam agama Islam dilarang melakukan amalan yang berkaitan dengan peribadatan.

hal hal yang dilarang ketika sedang berhadas

Pembagian Hadas 



1.       Hadas Kecil
Yang termasuk hadast kecil diantaranya buang angin, buang air besar dan buang air kecil, ataupun semua hal yang membatalkan wudhu/tayamum. Cara bersuci dari hadast kecil dapat dilakukan dengan berwudhu atau tayamum setelah membersihkan kotoran atau istinja

2.       Hadas Besar
Yang termasuk hadast besar diantaranya keluar air mani baik ketika mimpi bersetubuh atau keadaan lainya, bersetubuh walaupun tidak keluar air mani (junub), haid dan nifas atau semua hal yang mewajibkan mandi besar. Cara bersuci dari hadast besar dapat dilakukan dengan mandi dan berwudhu.

Hal hal yang Dilarang Ketika Berhadast Kecil

1.       Mengerjakan sholat baik sholat fardhu maupun sholat sunah, sujud tilawah, sujud syukur, dan khotbah Jum’at.
Sabda Nabi Muhammad Saw. : “Alloh tidak menerima sholat salah seorang diantara kamu apabila ia berhadast hingga ia berwudhu.” (Hadist riwayat Bukhori Muslim)

2.       Thawaf baik thawaf fardhu maupun thawaf sunat.
Sabda Nabi Muhammad Saw : “Thawaf itu sholat. Hanya Alloh SWT. halalkan sewaktu thawaf bercakap cakap, maka barang siapa berkat kata hendaknya ia tidak berkata melainkan dengan perkataan yang baik.” (Hadsit riwayat Hakim)

3.       Menyentuh, membawa, atau mengangkat Mushaf (Alqur’an) kecuali ketika dalam keadaan terpaksa untuk menjaganya agar jangan sampai rusak, terbakar atau tenggelam. Dalam keadaan demikian mengambil Qur’an menjadi wajib, untuk menjaga kehormatannya.

Hadist nabi Muhammad Saw. : Dari Abu Bakri din Muhammad, sesungguhnya Nabi besar Saw. telah berkirim surat kepada penduduk Yaman. Dalam surat tersebut menyebutkan kalimat : “Tidak boleh menyentuh Qur’an melainkan dalam keadaan suci.” (Hadist riwayat Duruqutni)

Sebagian Ulama berpendapat tidak ada halangan bagi orang  yang berhadast keciluntuk menyentuh Qur’an, sebab tidak ada dalil yang kuat, sedangkan hadist diatas tidak sah menurut mereka, atau bahkan makna fahir dalam hadist tersebut merka menafsirkan dengan suci dari hadast besar, begitu juga dengan ayat Qur’an yang serupa dengan itu mereka takwilkan.

Hal Hal Yang Dilarang Ketika Berjunub

Yang dimaksud junub disini adalah keadaan setelah bersetubuh, atau mengeluarkan air mani. Adapun amalan yang dilarang ketika dalam keadaan junub yaitu :
1.       Shalat baik sholat sunat dan sholat fardhu
2.       Thawaf baik thawaf fardhu maupun thawaf sunat
3.       Menyentuh, membawa, atau mengangkat Mushaf (Alqur’an)
4.       Membaca Qur’an
Sabda Nabi Muhammad Saw. : Tidak boleh bagi orang junub dan orang haid membaca sesuatu dari Alqur’an.” ( Hadist riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)

Adapun membaca dzikir dzikir yang tersebut dalam Alqur’an diperbolehkan asal tidak berniat membaca Qur’an

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang junub tidak dilarang (tidak haram) membaca Alqur’an, sebab tidak ada dalilyang kuat, sedangkan hadist tersebut menurut penyelidikan merekatidak sah.

5.       Diam dalam mesjid.
Firman Alloh SWT. : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula mengampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, himgga kamu mandi.” (Alqur’an surat An-Nissa, ayat 43)

Yang dimaksud sholat dalam ayat tersebut ialah tempat sholat yang qorinah ‘abiri sabil, karena yang dapat dilalui hanya tempat sholat itu.

Yang diperbolehkan dalam ayat ini hanyalah melalui tempat sholat. Sedangkan yang dimaksud tempat sholat dalam ayat ini adalah masjid. Jadai duduk dan berdiam dalam masjid tidak diperbolehkan.

Sabda Nabi Muhammad Saw. : “Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang orang yang sedang haid, dan tidak pula bagi orang yang sedang junub”. (Hadist riwayat Abu Dawud)

Hal Hal Yang Dilarang Ketika Haid dan Nifas

Kecual hal hal yang dilarang ketika dalam keadaan junub, bagi perempuan hendaknya juga mengetahui hal hal atau amalan yang tidak boleh dilakukan ketika sedang mengalami haid, dan nifas. Karena nifas dan haid keadaan yang pasti di alami oleh setiap perempuan. Adapun hal hal yang dilarang seorang perempuan ketika sedang haida dan nifas antara lain :

1.       Shalat baik sholat sunat dan sholat fardhu
Sabda Nabi Muhammad Saw. : “Apabila sedang haid, hendaklah engkau tinggalkan sholat.” ( Hadist riwayat Bukhori)

2.       Thawaf baik thawaf fardhu maupun thawaf sunat

3.       Menyentuh, membawa dan membaca Mushaf (Alqur’an)

4.       Diam di masjid. Adapun melewatinya diperbolehkan apabila tidak dikhawatirkan mengotori masjid, tetapi jika dikhawatirkan akan jatuh dan mengotori masjid maka melawati masjid ketika itu haram. Dalilnya adalah beberapa hadist diatas.

5.       Puasa baik puasa wajib dan puasa sunat. Perempuan yang meninggalkan puasa wajib karena haid atau nifas wajib mengqodho puasanya dilain hari sejumlah yang ditinggalkan itu. Adapun sholat yang ditinggalkan karean haid dan nifas tidak wajib di qodho.

Sabda Nabi Muhammad Saw. :
- Nabi bersabda kepada beberapa perempuan, ‘Bukankah perempuan haid itu tidak sholat dan tidak puasa?” jawab perempuan-perempuan yang hadir itu, “Ya Benar.” Sabda Rosululloh Saw. “Itulah kekurangan agama peerempuan.” ( Hadist riwayat Bukhori )
- Dari Mu’azah, Ia berkata, “Saya telah bertanya kepada Aisyah, Bagaimana caranya orang haid mengqodho puasanya, sedang sholatnya tidak?” Jawah Aisyah, “Telah terjadi pada kami haid dimasa Rosululloh Saw. maka kami disuruh mengqodho puasa dan kami tidak disuruh mengqodho sholat.’ ( Hadist Jama’ah Ahli Hadist )

6.       Suami haram menjatuhkan tala’ atau menceraikan istri yang sedang dalam keadaan haid atau nifas.
Ketika ibnu Umar telah menala’ istrinya yang sedang haid, kemudian Umar menanyakan hal itu kepada Rosululloh Saw. Maka Rosululloh menjawab :  “Suruhlah anakmu itu supaya rujuk kepada istrinya, kemudian hendaklah ia tahan dahulu sampai perempuan itu suci, kemudian ia haid lagi, kemudian ia suci lagi, Seseudah itu jika ia (Ibnu Umar)menghendaki teruskanlah perkawinan itu dan itulah yang baik. Jika ia menghendaki boleh ditalaknya sebelum dicampurinya. Demikianlah ‘iddah yang diperintahkan oleh Alloh SWT. yang boleh padanyaperempuan ditalak.” (Hadist riwayat Bukhari Muslim)

7.       Bersetubuh sampai suci dari haid / nifas dan setelah mandi.

Firman Alloh SWT. : “Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah, “Haid itu adalah kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Alloh kepadamu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang tobat dan menyuakai orang-orang yang menyucikan diri.” (Alqur’an surat Al-Baqoroh ayat 222)