Sarana/Alat Untuk Bersuci Dalam Ibadah

Sarana/Alat Untuk Bersuci Dalam Ibadah - Pada artikel yang lalu telah kita bahas mengenai Pengertian bersuci/thaharah dan hal-hal yang berkaitan dengan thaharah. Salah satu hal yang berkaitan dengan thaharah adalah alat/sarana untuk bersuci. Sarana apa saja yang diperlukan untuk bersuci? Yaitu antara lain:
  •   Air
  •  Debu/tanah
  •  Benda yang dapat menyerap kotoran

Sarana Bersuci dengan AIR.

Air adalah sarana utama yang dijadikan untuk bersuci/thaharah. Namun tidak semua air bisa kita jadikan untuk bersuci. Dalam hal bersuci air di bagi menjadi 3, yaitu:
  1. Air suci dan menyucikan.
    Air ini di sebut juga Air mutlak, yaitu air yang suci dan dapat di gunakan untuk bersuci. Sedangkan kreteria Air yang suci adalah air yang jatuh dari langit atau keluar dari bumi dan belum berubah keadaannya.  Contonya air hujan, air laut, air sumur, air es, air embun, air dari mata air.
    Namun demikian perubahan sifat air yang berikut ini tidak mempengaruhi kesucian air, yaitu antara lain :
    -   Perubahan karena tempatnya, contoh : air yang tergenang di di sekitarbatu belerang sehingga air tersebut berbau belerang.
    -   Berubah karena lama tersimpan, contoh : air kolam.
    -   Berubah karena tanah yang suci, atau perubahan yang sulit untuk menghindarinya. Contoh : adanya ikan, daun daun yang jatuh di kolam.
    Dalil-dalil:
     
    Firman Alloh :
    Artinya : Dan Alloh menurunkan kepadamu hujan dari  langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu, (Al-Anfal : 11).

    Hadist Nabi yang artinya :
    Dari Abu Hurairah r.a : telah bertanya seorang laki-laki kepada Rosululloh Saw. Kata laki-laki itu ,”Ya Rosululloh, kami berlayar di laut dan kamihanya membawa air sedikit, jika kamipakai air itu untuk bersuci, maka kami akan kehausan, Bolehkah kami bersuci/berwudlu dengan air laut?” Jawab Rosululloh Saw,”Air laut itu suci lagi mensucikan, bangkainyapun halal dimakan.” (Hadist shohih RiwayatTirmidzi)

  1. Air Suci tetapi Tidak Mensucikan.
    Disebut juga Air Musta’mal. Zatnya suci tetapi tidak sah jika dipakai untuk bersuci. Air yang termasuk kategori musta’mal antara lain :
    -   Air yang berubah sifatnya oleh benda suci lainya, misalnya : air kopi, air teh, dll
    -   Air sedikit/kurang dari dua kulah(±60cm3), air bekas wudlu, atau mandi hadast besar.
    -   Air pohon-pohonan/buah-buahan, misalnya: air nira, air kelapa dll

  2.  Air Yang Bernajis
    Disebut juga Air Mutanajis. Yaitu antara lain :
    -   Air yang berubah sifatnya oleh benda najis. Air ini tidak boleh dipakai untuk bersuci baik sedikit atau banyak jumlahnya.
    -   Air bernajis tetapi tidak berubah sifatnya. Air ini jika jumlahnya banyak (melebihi dua kulah) bisa dipakai untuk bersuci, misalnya air sungai.

  3. Air Yang Makruh
    Disebut Juga Air Musyammas. Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam dalam bejana selain bejana emas/perak. Air ini makruh untuk bersuci di badan tapi bisa dipakai untuk mensucikan pakaian, atau benda lainya. Kecuali air yang terjemur di tanah seperti air sawah, air kolam dan tempat lainya bukan bejana yang mungkin berkarat.

    Hadist Nabi yang artinya: Dari Aisyah r.a., Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rosululloh Saw. Berkata.”Janganlah engkau berbuat demikian ya Aisyah. Sesungguhnya air yang di jemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak.” (Riwayat Baihaqi) 

Sarana Bersuci Dengan TANAH/DEBU SUCI

Jika tidak di jumpai air, penggantinya adalah tanah yang lembut/debu dan suci. Hanya saja hal ini tidak bisa dipakai untuk bersuci selain sebagai tayamum/pengganti wudhu. 

Sarana Bersuci Dengan BENDA YANG MENYERAP KOTORAN.

Sama halnya dengan tanah/ debu suci, benda ini dapat di gunakan untuk bersuci jika tidaj ditemukan air. Benda tersebut musalnya batu, kayu, tissu, daun kering, kain dan benda lain yang dapat menyerap kotoran. Cara bersuci dengan benda ini sebagai pengganti istinja/cebok jika tidak ditemukan air.